Mengenal Flexi Amanah, Asuransi Term Life Syariah dari Manulife

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ada kabar baik untuk teman-teman yang sedang mencari perlindungan jiwa berbasis syariah.

Alhamdulillah, Manulife Indonesia kini memiliki produk Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life) Syariah dengan nama Flexi Amanah.

Produk ini menjadi pilihan bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan jiwa sekaligus berpartisipasi dalam konsep tolong-menolong sesuai prinsip syariah.

Pilihan Masa Pertanggungan

Flexi Amanah tersedia dalam dua pilihan masa pertanggungan:

  • Tenor 5 tahun
  • Tenor 10 tahun

Seperti halnya asuransi jiwa berjangka pada umumnya, manfaat utama produk ini adalah memberikan Uang Pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan polis.

Karena merupakan produk Term Life, maka tidak terdapat manfaat pengembalian kontribusi apabila masa pertanggungan berakhir dan tidak terjadi klaim.

Bisa Diperpanjang Hingga Usia 110 Tahun

Salah satu fitur yang menarik dari Flexi Amanah adalah adanya perpanjangan otomatis setiap akhir masa pertanggungan, sesuai syarat dan ketentuan polis.

Artinya, peserta tidak perlu menjalani seleksi kesehatan (medical check-up) ulang pada saat memperpanjang perlindungan, selama ketentuan polis tetap dipenuhi.

Premi atau kontribusi akan menyesuaikan usia peserta pada saat memasuki periode pertanggungan berikutnya.

Perlindungan bahkan dapat diperpanjang hingga usia 110 tahun sesuai ketentuan produk.

Seleksi Risiko Tetap Dilakukan

Sebelum polis diterbitkan, setiap pengajuan akan melalui proses seleksi oleh Divisi Underwriting.

Menariknya, pengajuan produk syariah memiliki jalur seleksi tersendiri yang berbeda dari produk konvensional.

Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat memiliki perlindungan dari Manulife Indonesia (konvensional) maupun Manulife Indonesia Syariah, tentunya sesuai hasil underwriting dan ketentuan yang berlaku.

Apa Bedanya dengan Asuransi Konvensional?

Pada asuransi syariah, peserta tidak membayar premi seperti konsep asuransi konvensional.

Peserta memberikan kontribusi ke dalam Dana Tabarru’, yaitu dana kebajikan yang digunakan untuk saling membantu sesama peserta apabila terjadi musibah.

Konsep ini didasarkan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) antar peserta.

Pengelolaan dana dilakukan sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan syariah yang berlaku.

Batas Non-Medical

Sebagai informasi, per tahun 2026, batas pengajuan tanpa pemeriksaan kesehatan (non-medical) untuk peserta berusia 18–40 tahun adalah hingga Rp3,5 miliar, sesuai ketentuan underwriting yang berlaku.

Beberapa Pengecualian

Seperti produk asuransi pada umumnya, terdapat beberapa kondisi yang tidak dijamin, antara lain:

  1. Meninggal dunia karena bunuh diri (sesuai ketentuan polis).
  2. Meninggal dunia saat melakukan tindak pidana atau tindakan kriminal.
  3. Hukuman mati yang dijatuhkan oleh negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Meninggal dunia akibat tindakan yang termasuk kejahatan asuransi (insurance fraud).

Untuk mengetahui seluruh pengecualian secara lengkap, selalu baca polis dan ilustrasi manfaat sebelum memutuskan menjadi peserta.

Ingin Tahu Berapa Kontribusinya?

Kalau Anda ingin mengetahui estimasi kontribusi sesuai usia, jenis kelamin, dan Uang Pertanggungan yang diinginkan, silakan hubungi saya.

Saya dengan senang hati akan membantu menghitungkan ilustrasi dan menjelaskan produk ini tanpa kewajiban untuk membeli.

Devi Dimitra Maksum
Perwakilan Manulife Indonesia

📧 devidimitra@gmail.com
📱 WhatsApp: @devi.dimitra

Semoga Allah SWT memberikan perlindungan, kesehatan, dan keberkahan untuk kita dan keluarga. Aamiin.