Menurut Anda Mudahkah mendaftar menjadi klien Asuransi Jiwa?
Jawabannya ada dalam artikel ini..
Mendaftar menjadi klien asuransi jiwa, tidak semudah yang dikatakan orang-orang.
Perusahaan Asuransi Jiwa membeli resiko kehidupan Anda. Kalau Anda baru bayar premi 2 kali, dan meninggal dunia? Menurut Anda, siapa yang rugi? Jadi wajar dong, kalau perusahaan Asuransi Jiwa mengadakan SELEKSI bagi klien yang mendaftar.
Ada 2 Prosedur utama
1. PROSEDUR ADMINISTRATIF
2. PROSEDUR UNDERWRITING (SELEKSI INTERNAL)
PROSEDUR ADMINISTRATIF
Jika Anda ingin mendaftar asuransi jiwa, maka yang harus dilengkapin sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/AKTE LAHIR
2. Isi Formulir Surat Permintaan Asuransi Jiwa
3. Surat Rekam Medis dari Rumah Sakit (Jika pernah sakit dalam 5 tahun)
4. Bayar Premi
5. Sertakan Bukti pembayaran bersamaan dengan penyerahan Formulir SPAJ.
Dalam Anda mengisi Formulir SPAJ di atas, banyak pertanyaan seputar penyakit yang pernah Anda derita, atau pernahkah Anda masuk rumah sakit, dlsb. Jujurlah dalam menjawab! Kalau tidak menjawab dengan jujur, ketika Anda Klaim dan perusahaan Asuransi Jiwa mengetahui ketidak-jujuran Anda, maka klaim ditolak.
Dilihat dari prosedur administratif, ternyata cukup kompleks ya, isi formulir, dan bayar premi.
Anda bayar premi baru di-SELEKSI oleh Divisi Underwriting.
PROSEDUR UNDERWRITING
Pertama yang harus diperhatikan, Anda dalam keadaan sehat? Kalau merasa sehat wal afiat tidak kurang satu apapun, pasti mudah diterima dengan cepat oleh perusahaan asuransi jiwa.
Kedua, Berapa Uang Pertanggungan yang Anda ingin miliki? Semakin besar Uang Pertanggungan yang dipilih, berarti semakin ketat SELEKSI yang dilakukan oleh perusahaan Asuransi Jiwa.
Anda ingin ikut asuransi jiwa dengan Uang Pertanggungan Rp 50 juta? pasti cepat diterima, tanpa medical test, dan tanpa pertanyaan rumit-rumit dari perusahaan Asuransi.
Yang berikutnya, Faktor USIA Anda juga menjadi titik tolak dalam seleksi Tes Medis.
3 Faktor Utama dalam Seleksi:
1. Usia
2. Uang Pertanggungan
3. Status Kesehatan
Ingat kan, Uang Pertanggungan yang semakin besar, menyebabkan Anda harus MEDICAL TEST. Dan Komponennya tambah banyak sesuai dengan tabel Syarat Pemeriksaan Kesehatan. (Setiap perusahaan mungkin berbeda dalam menentukan tabelnya.)
Contoh: Bapak Dedi yang berusia 45 tahun, Tidak Merokok, Uang Pertanggungan Rp 100juta. Di tabel mengatakan dia harus test URINE dan Interview dengan Dokter.
Contoh2: Bapak Yosi, yang berusia 26 tahun, Merokok Uang Pertanggungan Rp 1 Milyar. Di tabel mengatakan, dia harus Test URINE, Interview dengan Dokter, Test Darah Tipe 1, dan Test Rekam Jantung (ECG).
Padahal pak Yosi lebih muda dari pak Dedi ya? Premi yang dibayarkan oleh pak Yosi lebih sedikit dari pak Dedi, tapi kenapa dia harus di-test lebih banyak?
Jawabannya: Karena dia berminat mengambil asuransi jiwa murni dengan Uang Pertanggungan Rp 1 Milyar. Jika SPAJ-nya diterima oleh perusahaan asuransi jiwa, dan dia meninggal mendadak, padahal baru bayar premi 2 tahun, dapat dipastikan Santunan Kematiannya pasti DIBAYARKAN ke Ahli Waris.
Setelah melampaui analisa dan test oleh divisi Underwriting. Aplikasi yang kita ajukan ke perusahaan asuransi, akan DISETUJUI atau DITOLAK.
DISETUJUI bisa terjadi dua kondisi, yaitu:
1. DISETUJUI dan Terbitlah POLIS
2. DISETUJUI, dengan bayar EKSTRA PREMI, dan Terbitlah POLIS.
EKSTRA PREMI
Sebagian orang merasa takut dengan adanya EKSTRA PREMI.
Halah! jangan takut dooong!
Kalau Anda sudah melampaui divisi underwriting dan keluar EKSTRA PREMI, artinya Anda sudah akan DITERIMA oleh Perusahaan Asuransi.
Sekarang keputusan kembali ke Anda, mau dibayarkah ekstra preminya?
Ada beberapa kondisi dasar yang menyebabkan klien harus membayar ekstra premi.
PERTAMA : Ekstra Premi muncul dikarenakan RESIKO PEKERJAAN.
KEDUA : Ekstra Premi muncul dikarenakan Faktor Kecenderungan untuk Sakit.
Saya pernah menghadapi kondisi pertama, yaitu Ekstra Premi muncul karena resiko pekerjaan.
Keputusan ada di tangan klien, dan klien memutuskan untuk bayar Ekstra Premi, dikarenakan Klien ingin dilindungi perusahaan asuransi di tempatnya bekerja, kebetulan Ia bekerja di PERTAMBANGAN, jadi Resikonya cukup tinggi. Apabila klien meninggal pada saat bekerja, maka klaim santunan kematian akan dibayarkan kepada ahli waris.
Bagaimana?
sudah menjawabkan Artikel ini untuk pertanyaan Anda?
hemm.. Ada kasus sbb: Anda dapat POLIS dan baru bayar premi, saya rasa Anda salah prosedur. Berarti Agennya terlalu baik hati membayarkan premi untuk Anda dan baru di-seleksi oleh Underwriting.
Kalau saya pribadi.
Maaf. Saya hanya melayani secara profesional, kalau memang Anda berminat ikut asuransi Jiwa Manulife, maka standar prosedur harus dilaksanakan dengan baik. Karena kerja yang profesional dan tulus dari hati, menghasilkan hasil kerja yang maksimal. Diterima baik oleh klien dan saya juga dapat pahala karena bekerja dengan baik. 🙂
Mau ikutan asuransi?
daftar yuk!
*udah kayak mau daftar apaan aja.. 🙂
cheers,
Devi Dimitra Maksum
Manulife Financial
devi_dimitra@manulife.co.id
devidimitra@gmail.com